Empat Gaji Kepala Desa Diberikan Sanksi, Berikut Dikatakan Kepala Dinas PMD Bengkalis

Dahari 10 Feb 2020, 17:39
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Yuhelmi (foto/Hari)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Yuhelmi (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Dinilai lamban dan tidak memenuhi aturan dalam mengesahkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) 2020. Sebanyak empat orang gaji kepala desa (kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diberikan sanksi pinalti.

zxc1

Sanksi itu yakni dengan cara tak dibayarkan kurun waktu Januari hingga Februari 2020. Keempat kades maupun BPD yang dikenai sanksi itu adalah Desa Senderak dan Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Kemudian Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara serta Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan.

Dengan sanksi gaji yang tidak dibayarkan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Yuhelmi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin 10 Februari 2020.

zxc2

"Kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ada. APBDes harus sudah disahkan selambat-lambatnya 31 Desember atau di tahun berjalan. Jika tidak, maka gaji kades dan BPD tidak dibayarkan karena dinilai tidak mampu mengesahkannya," ungkap Yuhelmi.

Aturan itu, lanjut Yuhelmi, DPMD juga mengingatkan kepada kades agar jika sudah terlambat mengesahkan pada Desember bisa disahkan Januari agar tidak lagi gaji yang Februari tidak dibayarkan karena masih terlambat mengesahkan APBDes.

"Saya sendiri langsung mendatangi desa untuk mengingatkan hal itu. Serta jangan sampai menganggu proses pelayanan kepada masyarakat. Mudahan bulan ini, sudah disahkan semua," ucapnya.

Yuhelmi menambahkan, saat ini pihak PMD terus lakukan pembinaan kepada pemerintahan desa, agar sejumlah insiden yang sempat terjadi di beberapa desa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.(R24/Hari)