Kalau Tak Pindah Juga Tanggal Segini, Pemko Pekanbaru Bakal Turunkan Tim Yustisi Bongkar TPS di STC

Ryan Edi Saputra 11 Feb 2020, 10:21
Sukaramai Trade Center (STC)
Sukaramai Trade Center (STC)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinilai kesiapan gedung Sukaramai Trade Center (STC) yang belum memadai dan adanya aspirasi dari pedagang, Pemerintah Kota Pekanbaru menunda pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan STC.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan pemindahan  pedagang dan pembongkaran TPS harus segera dilakukan, hal ini mengingat kelanjutan pembangunan dan fasilitas lainnya di sekita STC.

“Walaupun pihak pedagang menyatakan keberatan untuk pindah  ke gedung STC karena terkendala dengan biaya administrasi kios yang mesti mereka bayarkan, namun pemindahan pedagang tetap harus dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Dikatakan ingot, persoalan administrasi  pembayaran kios yang dikeluhkan pedagang bisa diselesaikan pedagang dengan pihak pengelola, semntara untuk pindah ke dalam gedung STC tetap harus dilaksanakan.

“Paling lambat tanggal 21 Februari nanti, pedagang sudah pindah ke dalam gedung STC. Untuk itu, kita mengingatkan pedagang untuk bisa mengikuti kebijakan dari Pemerintah kota Pekanbaru,” pintanya.

Sebab menurutnya, dengan difungsikannya  gedung STC, bisa membuat Pemko Pekanbaru menata kembali ruas jalan Sudirman yang  berada di depan STC. Karena adanya TPS selama ini cukup menggangu keindahan kota Pekanbaru.

Saat disinggung jika pedagang tidak kunjung pindah, hal tidak menutup kemugkinan pihak Pemko Pekanbaru akan menurunkan tim Yustisi agar pedagang bisa masuk ke dalam.

“Itu sudah batas akhir, kalau tidak kita bisa saja turunkan tim Yustisi,” tegasnya. (R24/put)