MAKI Tuntut Hasto Kritiyanto Dijadikan Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK: Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Siswandi 12 Feb 2020, 00:44
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tak tertutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru, dalam kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Langkah itu akan dilakukan, jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, dalam kasus yang juga menyeret Caleg PDIP Harun Masiku tersebut. 

"Tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka-tersangka lain gitu ya, selain dari 4 yang telah ditetapkan sebelumnya," lontarnya di Gedung KPK, Selasa malam 11 Februari 2020.

Pernyataan itu dilontarkannya menjawab praperadilan yang tengah diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Untuk diketahui, saat ini MAKI menggugat pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, karena belum menetapkan dua tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. 

Dua orang yang disebut MAKI adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Dilansir tempo, saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020 lalu, Donny adalah salah satu orang yang ikut ditangkap. Namun sejauh ini, ia tak ditetapkan menjadi tersangka.

KPK juga diduga sempat mengejar Hasto hingga Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta. Namun, tim KPK ditengarai dicegat oleh sejumlah anggota polisi. KPK juga gagal menyegel ruangan Hasto di kantor PDIP. Seperti diketahui, belakangan pihak Kepolisian menyebut insiden di PTIK hanya salah paham. Sedangkan Hasto sendiri, belum lama ini membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus yang tengah mendapat sorotan itu. 

Dalam kesempatan itu, Ali membantah menghentikan pengembangan penyidikan kasus ini seperti yang dituduhkan MAKI. Menurutnya, KPK tetap melanjutkan penyidikan perkara ini. Karena itu, pihaknya meminta hakim menolak praperdilan yang diajukan MAKI. 

"KPK membantah bahwa ada penghentian terkait dengan perkara tersebut, yang ada tetap berjalan, sampai hari ini," ujar Ali. 

Seperti diketahui, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap. Sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri. Harun yang masih buron diduga memberikan janji suap Rp900 juta ke Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. ***