Residivis Narkoba Asal Jambi Ditangkap Polsek Batang Gansal Tangkap di Desa Danau Rambai

Mohammad Rouf Azizi 14 Feb 2020, 12:18
Penangkapan HH bermula adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba (foto/Rou)
Penangkapan HH bermula adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba (foto/Rou)

RIAU24.COM - INHU- Diduga memiliki Narkotika jenis sabu, seorang warga Maro Sebo RT 008 RW 003 Kecamatan Jambi  berinisial HH (45) yang berdomisili  di Jalan Lintas Samudera Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal,  Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Polsek Batang Gansal, Kamis 13 Februari 2020.

zxc1

Penangkapan HH bermula adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di Desa Danau Rambai. 

"Atas adanya informasi dari masyarakat  Kapolsek Batang Gansal, Ipda Endang Kusma Jaya, SH beserta anggotanya sekira pukul 22.30 WIB melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang Laki-Laki yang memiliki sabu yang siap dijual," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal,  SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 14 Februari 2020.

zxc2

Dijelaskan Misran, HH merupakan residivis kasus Narkoba dengan TKP Jambi dan dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang telah di bungkus dalam paket Rp400 ribu sebanyak 9 bungkus dan 1 bungkus plastik ukuran satu,  uang senilai Rp4 juta.

"HH mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan barang miliknya dan siap dijual," sebut Misran.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut,  HH digiring ke Mapolsek Batang Gansal beserta barang bukti dan kami akan terus kejar jaringan  peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tutup Misran. (R24/Rou)