Dapat Info Dari Masyarakat, Polres lnhu Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Air Jernih

Mohammad Rouf Azizi 17 Feb 2020, 06:38
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil menciduk seorang pelaku yang diduga terlibat kasus narkotika (foto/Rou)
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil menciduk seorang pelaku yang diduga terlibat kasus narkotika (foto/Rou)

RIAU24.COM - INHU- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil menciduk seorang pelaku yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu, Jumat 14 Februari 2020.

Tersangkanya adalah Ahmadun alias Midun (25) yang ditangkap di Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

zxc1

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan  terhadap 1 (satu) orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu.

Kronologis penangkapannya bermula pada Kamis 13 Februari 2020 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang laki laki di Desa Air Jernih, sering melakukan transaksi narkoba.

zxc2

“Selanjutnya dirinya melaporkan hal tersebut kepada Kasat Res Narkoba AKP  Jaliper L Toruan S.AP,” katanya.

Selanjutnya Kasat Res narkoba memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Keyaren S.Sos untuk memimpin team melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Jumat 14 Februari 2020 sekira pukul 01.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki sesuai informasi yang mengaku bernama Ahmadun alias Midun.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 4,50 gram, 1 plastik pembungkus, 1 dompet kecil, 1 unit handphone lipat samsung dan 1 unit sepeda motor tanpa plat.

"Kini tersangka diamankan di Mapolres Inhu guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Misran. (R24/Rou)