Dua Kali Kalah Digugat Masyarakat, Dewan Soroti Kinerja Bagian Hukum Setdakab Pelalawan

Ardi 18 Feb 2020, 20:11
Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan (foto/int)
Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Keputusan hukum Pemkab Pelalawan disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, 2 Keputusan Bupati Pelalawan, kalah di Pengadilan, ketika digugat masyarakat.

"Bagian hukum belum maksimal. Pemkab 2 kali kali digugat masyarakat melalui PTUN," kata Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Imustiar, Selasa (18/2/2020).

zxc1

Kondisi ini kata Imustiar, tentu berdampak terhadap Marwah Pemkab Pelalawan. "Makanya kita panggil kemarin. Agar tahu, dimana salahnya," sebut Imustiar.

Kekalahan pertama Pemkab Pelalawan, terjadi terhadap gugatan mantan Direktur BUMD Tuah Sekata H Syafri. H Syafri menggugat keputusan Pemberhentiannya sebagai Direktur BUMD Tuah Sekata. Saat ini Pemkab Pelalawan mengajukan banding atas putusan tersebut.

zxc2

Pemkab Pelalawan juga kalah dalam gugatan melawan Calon Kepala Desa Pangkalan Panduk kecamatan Kerumutan atas nama Jahar.

Jahar menggugat SK Bupati Pelalawan, atas pengangkatan Nazri sebagai Keppala Desa Pangkalan Panduk. Hasilnya, Mahkamah Agung memutuskan, mencabut SK Bupati tersebut.

Tidak hanya kalah melawan gugatan masyarakat, Pemkab Pelalawan melalui bagian Hukum  juga kembali mempekerjakan para penggugat. Seperti mantan Dirut BUMD Syafri yang sebelumnya telah dipecat, saat ini kembali diangkat dan diaktifkan bekerja di BUMD dengan jabatan Staff Ahli Direktur BUMD. Kemudian, Pemkab Pelalawan juga dipaksa harus kembali melaksanakan pemungutan suara ulang di Desa Pangkalan Panduk.

"Kondisi ini membuat marwah Pemerintah Daerah menjadi tercoreng. kita telah meminta Bagian Hukum Setdakab Pelalawan dapat meningkatkan kinerja," harapnya. (R24/Ardi)