Sempat Kabur ke Lampung, Polres Inhil Berhasil Tangkap MD Pelaku Pencurian di Gaung

Ramadana 18 Feb 2020, 20:14
Anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian (foto/Rgo)
Anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian (foto/Rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kuala Lahang, Kecamatan Gaung. 

Pelaku berinisial MD (34) berhasil ditangkap di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Prov Lampung, pada Minggu 17 Februari 2020, sekira pukul 22.00 WIB. 

zxc1

Dari data kepolisian, peristiwa pencurian terjadi pada 23 Januari 2020 sekira 22.00 Wib bertempat di Vihara Satya Dharma Kuala Lahang. 

"Adapun kronologi kejadian tepatnya pada saat perayaan Imlek dan Hut Vihara Satya Dharma Kuala Lahang, korban atas nama Rina menyadari bahwa tas miliknya yang berada di atas kursi di sudut belakang panggung sudah tidak ada lagi atau hilang," jelas Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno. 

zxc2

Hasil informasi dari warga, bahwa pada saat kejadian melihat ada 4 orang yang tidak terlihat jelas ciri cirinya berlari di depan rumahnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 pelapor melaporkan ke Polsek Gaung. Atas kejadian tersebut korban Rina mengalami Kerugian sebesar Rp 80 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 13.00 Wib Team Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku yaitu di wilayah Kab. Lampung selatan. Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut. 

"Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB team opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama sdr. MD dari hasi introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," pungkas AKP Warno. (R24/Rgo)