Tiga Tersangka Narkoba Diringkus Polisi Bengkalis

Dahari 20 Feb 2020, 08:40
Jajaran kepolisian Polsek Mandau, meringkus tiga orang tersangka narkotika (foto/hari)
Jajaran kepolisian Polsek Mandau, meringkus tiga orang tersangka narkotika (foto/hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran kepolisian Polsek Mandau, meringkus tiga orang tersangka atas tindak pidana narkotika Jenis sabu sabu.

Tiga tersangka tersebut diringkus 18 Februari 2020 pukul 22.00 WIB tepatnya disebuah pondok di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km 98 Desa Tengganau, kecamatan Pinggir,Kabupaten Bengkalis.

zxc1

Para pelaku diantaranya, PHN (48), SS (26) dan SI (38). Mereka merupakan sebagai penjual atau bandar sabu sabu.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK kepada Riau24.com membenarkan dengan penangkapan tersebut. "Barang bukti yang kita amankan sebanyak 2 paket sabu, 15 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,62 gram. Selain narkoba juga turut diamankan satu unit hp, 1 timbangan digital dan sendok sabu," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin, Kamis 20 Februari 2020.

zxc2

Berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Kemudian tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut.

"Tim berhasil menangkap ketiga tersangka, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua paket sedang narkotika diduga Jenis sabu, 15 paket kecil narkotika diduga jenis sabu , 1 unit hp merk Samsung warna hitam, 1 buah sendok sabu dan 1 unit timbangan digital ditemukan di atas lantai pondok," ungkapnya.

Kemudian dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Pinggir. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. (R24/Hari)