Jika Tak Selesai Oleh Kapolda Dan Gubernur Riau, Jokowi Sebut Akan Turunkan Tim Pusat Selesaikan Permasalahan PT NWR Dan Warga

Khairul Amri 22 Feb 2020, 14:45
Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung Ke Riau
Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung Ke Riau

RIAU24.COM - Pekanbaru - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan kepada Kapolda Riau dan juga Gubernur Riau agar segera menyelesaikan persoalan eksekusi lahan yang terjadi di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Hal itu disampaikannya saat salah seorang ibu-ibu yang diketahui warga dari Pelalawan, menghampirinya saat melakukan kunjungan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau Jumat, 21 Februari 2020 siang kemarin.

Ibu ini dengan beraninya menyampaikan persoalan yang terjadi di desanya dengan menggunakan pengeras suara, sontak seluruh yang hadir menjadi kaget.

"Pak Jokowi, Lahan kami sekarang sedang dieksekusi oleh DLHK," Ujar Ibu tersebut dengan kerasnya.

Tampak para pejabat yang hadir mendampingi Jokowi seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi tercengang.

"Tolong kami pak Jokowi. Alat berat milik PT NWR sekarang ada di lahan kami dan lahan kami diesekusi," sebutnya memohon.

Jokowi yang mendengar ucapan wwrga tersebut langsung memberikan respon positif, Ia meminta kepada Kapolda Riau dan Gubernur Riau untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak selesai, Jokowi akan menurunkan tim dari pusat.

"Pak Gubernur, Pak Kapolda tolong ini dicek ke lapangan. Kalau tidak selesai, saya akan turunkan tim dari Jakarta," ucap Jokowi merespon keluhan warga Gondai tersebut. 

Untuk diketahui, permasalahan tersebut berawal dari eksekusi lahan sawit milik petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3,323 hektare di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Total 3.323 hektare hamparan sawit yang menjadi target eksekusi. Putusan itu ditembuskan ke PT NWR.

Kebun tersebut milik kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti. Sistemnya berupa pola plasma atau mitra antara PT PSJ dengan ratusan petani.

Perusahaan sawit itu sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung, atas putusan kasasi terkait eksekusi tersebut. Dalam PK disebutkan, jika upaya hukum itu dikabulkan maka Pemprov Riau diwajib membayar kerugian Rp12,4 triliun.

Saat eksekusi berjalan, bentrokan tak terelakkan di lokasi lahan milik masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Godai, Selasa (4/2). 

Eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan bersama pengamanan kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau serta PT Nusa Wana Raya.

"Iya benar ada bentrokan di lokasi. Ada tiga orang masyarakat terluka akibat lemparan batu," ujar Kuasa Hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat.

Asep menyebutkan, dirinya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa peristiwa itu terjadi saat sejumlah alat berat milik PT NWR mencoba menerobos masuk ke lahan sawit plasma milik masyarakat dengan dikawal aparat kepolisian.

Sejumlah warga yang mengadang kemudian dilempari batu oleh pihak tak dikenal hingga melukai beberapa warga. Kerusuhan akhirnya tidak terelakkan di lokasi tanah yang telah ditanami tanaman sumber kehidupan masyarakat itu.

"Peristiwa ini sangat kita sayangkan, padahal kemarin baru saja legislator DPR RI Pak Arteria Dahlan datang ke lokasi untuk meminta dihentikan eksekusi oleh DLHK Riau dan PT NWR," kata Asep.

Asep menyebutkan, petani berharap belas kasih dari pemerintah. Karena tak hampir 700 orang petani akan kehilangan mata pencaharian.

“Sebab, masing-masing kepala keluarga yang memiliki kebun sawit 2 hektare berpola plasma akan ditebangi dan diganti dengan akasia," ujar Asep.

Asep mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, untuk dieksekusi oleh negara bersama PT NWR.

Namun dia juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut: ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2), cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Lalu dalam ayat (3) menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sini ditegaskan demi kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran perusahaan raksasa," tegasnya.

Kemudian Asep melanjutkan, dalam ayat (4), perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

"Dalam Pasal 33 ayat (3), UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan. Tapi faktanya, saat ini terjadi monopoli dalam praktik-praktik usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33," jelasnya.

Nasib para petani di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, masih harus menunggu belas kasih pemerintah setelah eksekusi lahan perkebunan mereka terus berlanjut hingga mengancam masa depan anak cucu.

"Sudah saatnya negara hadir untuk kepentingan dan demi masa depan rakyat. Mereka menunggu kehadiran negara dalam konflik lahan di Desa Gondai," kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa Koperasi Gondai Bersatu bersama masyarakat Batin Palabi mengharapkan Dinas Lingkungan dan Kehutanan untuk segera menghentikan eksekusi lahan seluas lebih 3.000 hektare di Gondai.

"Jika terus dilanjutkan (eksekusi), maka yang ada hanyalah mudarat, petani akan mengalami derita panjang karena mata pencarian mereka hilang," terangnya.

Asep berharap pemerintah memberikan solusi terbaik dalam konflik lahan yang mengorbankan petani kecil. 

"Pemerintah harus mengambil sikap demi kemaslahatan dengan menghentikan eksekusi perkebunan yang sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Eksekusi itu justru mendatangkan mudarat. Terlebih masyarakat akan menderita jika terus dilanjutkan," pungkasnya.