Kaki Hilang Fungsi, BPJS Ketenagakerjaan Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Mohammad Rouf Azizi 25 Feb 2020, 16:24
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat memberikan santunan (foto/Rou)
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat memberikan santunan (foto/Rou)

RIAU24.COM - INHU- Belum lama ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Rengat kembali menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) cacat fungsi akibat kecelakaan kerja di PT. Banyu Bening Utama PKS.

Santunan ini diberikan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Rengat, Iksarudin kepada M. Beri Sandra, tenaga kerja PT. Banyu Bening Utama PKS. Saat itu, menurut Iksarudin, pada tanggal 27 Maret 2017 ia terhempas dari lantai area bekerja hingga mengalami luka memar di bagian pinggang ke bawah.

zxc1

Ia mengalami kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan kehilangan 100% fungsi pada kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah. Sehingga ia ditetapkan cacat fungsi dan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 130.200.000,-

Penyerahan santunan baru dibayarkan pada senin pekan lalu, pada (11/02/2020), karena pengobatannya baru selesai dan dilakukan penetapan cacat oleh dokter di bulan Februari ini, sebelumnya Beri dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) RSUD Indrasari Rengat dan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

zxc2

Selama Proses Pengobatan Biaya rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, ujar Iksarudin, saat ditemui di Kantornya, Selasa (25/02/2020).

Iksarudin mengatakan, JKK sendiri merupakan 1 dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, Lalu penyakit yang disebabkan lingkungan, lanjut Iksarudin, yang mana bila dilihat dari iuran yang dibayarkan perusahaan persentase resiko jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah sebulan yang dilaporkan perusahaan.

“Akan tetapi manfaat yang diterima tenaga kerja sangat luar biasa bahkan biaya pengobatan unlimited ditanggung BPJamsostek sampai tenaga kerja tersebut pulih dan siap kembali bekerja,” ujar Iksarudin.

Periode 2019 lalu, rinci Iksarudin, total jumlah kecelakaan kerja yang telah dibayarkan sebesar Rp 6.154.874.990 dengan jumlah peserta yang mengalami kecelakaan kerja sejumlah 4.829 tenaga kerja perusahaan yang terdaftar BPJamsostek.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Iksarudin mengatakan, per 2 Desember 2019 kemarin Pemerintah meningkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bagi Para Peserta BPJamsostek.

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," jelas Iksarudin.

Mengingat begitu pentingnya manfaat program dari BPJamsostek bagi perlindungan tenaga kerja, lagi-lagi Iksarudin mengimbau agar perusahaan sadar dan wajib untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya demi mencapai kesejahteraan para pekerja Indonesia, tidak hanya pekerja perusahaan, lanjut iksarudin, pekerja mandiri/informal seperti Petani, Pelaku UKM, Pedagang dan lainnya juga dapat mendaftarkan dirinya secara mandiri sebagai peserta BPJamsostek, dengan program dan manfaat yang sama. (R24/Rou)