Miliki 173 Butir Ekstasi, Warga Temeran Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 28 Feb 2020, 14:30
Jajaran Sareskrim Polsek Bengkalis meringkus satu orang tersangka kasus narkoba (foto/Hari)
Jajaran Sareskrim Polsek Bengkalis meringkus satu orang tersangka kasus narkoba (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Sareskrim Polsek Bengkalis meringkus satu orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi.

Tersangka adalah ZI (35) warga Dusun Sungai Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kab. Bengkalis. ZI diringkus dipinggir Jalan depan rumah pelaku di Jalan Utama Desa Temeran. Tersangka ini diduga sebagai pengedar.

zxc1

Kapolres Bengkalis AKPB Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika kepada sejumlah wartawan, Jumat 28 Februari 2020 membenarkan dengan penangkapan tersebut.

"Tersangka diduga sebagai pengedar. Adapun barang bukti yang ditemukan sebanyak tiga butir ektasi. 170 butir ektasi yang terbungkus didalam plastik. Uang tunai Rp1.514.000, dua lembar uang Ringgit Malaysia," ungkap AKP Maitertika.

zxc2

Berawal, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tameran Kec. Bengkalis. Kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penyelidikan diseputaran Desa Tameran.

"Melihat orang yang mencurigai dipinggir jalan tepatnya di Jalan Utama Desa Tameran, kemudian saat personil unit Reskrim mendekati, ternyata orang tersebut berupaya ingin melarikan diri," ucapnya.

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 butir narkotika diduga jenis extasi yang tersimpan didalam tas. Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui akan melakukan transaksi yang akan menjual ekstasi tersebut.

"Pelaku mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Meranti. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (R24/Hari)