Menyoal Kasus Dugaan Korupsi Video Wall, Pemko Pekanbaru Siap Berikan Bantuan Hukum, Jika....

Ryan Edi Saputra 28 Feb 2020, 16:54
Sekda Pekanbaru, M Noer
Sekda Pekanbaru, M Noer

RIAU24.COM - PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi  di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau telah menetapkan dua tersangka.

Diketehui, kedua tersangka berinisial VH dan AMI. VH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan video wall. Sementara AMI adalah Direktur CV Solusi  Arya Prima, selaku rekanan penyedia video wall.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS menyebut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap memberikan bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Yang namanya PNS kita berkewajiban. Kita akan berikan bantuan. Hak dia sebagai PNS itu harus kita berikan," kata M Noer MBS, kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Namun, kata dia, Ia sebagai pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketua Korpri Pekanbaru akan melihat seperti apa permintaan bantuan hukum. Permintaan bantuan hukum itu harus resmi dari atasan PNS di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mereka bekerja. 

"Seperti apa laporan, kita lihat seperti apa permintaan resmi dari atasannya," ujarnya.

Bantuan hukum yang diberikan, kata dia, bukan berarti Pemko membela yang salah. "Kajian hukumnya yang salah tetap salah. Bukan berarti kita bela yang jelas salah dibela itu menegakkan tali basah namanya," kata dia. 

"Tetapi dia punya kesempatan untuk mendapat pembelaan itu pasti," tambahnya. 

VH terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan video wall yang dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp4.448.505.418. Pembelian dilakukan VH  menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima. Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam pembelian, negosiasi hanya dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima dengan nama toko premmiere.co.id tanpa melakukan compare/perbandingan harga ke penyedia online shop lainnya.

 

Jumlah barang yang dibeli 15 unit. Barang-barang datang ternyata tidak dilengkapi dengan jaminan purna jual berupa kartu garansi dari pabrik dan buku petunjuk pemakaian dan pemeliharaan dalam bahasa Indonesia. 

Kerugian akibat proyek pengadaan  video wall sebesar Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan pembelian video wall yang dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima.

 

Dugaan korupsi ini diketahui ketika ada dua unit video wall yang tidak bisa difungsikan. Ketika diperbaiki, distributor resmi tidak mau menerima karena barang bukan berasal dari mereka.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/put)