Meski Telah Berdamai, Kasus Pengeroyoka Anak Bupati Rohil Tetap Dilanjutkan

Khairul Amri 28 Feb 2020, 22:45
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU,- Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyeret anak Bupati Rokan Hilir, Suyatno masih terus berlanjut meskipun diketahui kedua belah pihak telah melakukan perdamaian.

Pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Ari Sumarna dan rekan-rekannya mengakibatkan Asep Feryanto (37) harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Akibatnya Ari harus merasakan dinginnya lantai di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, setelah pada Jumat, 28 Februari 2020 siang penanganan perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Berkas perkaranya sudah P-21, Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik_red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat siang.

Dikatakan Robi, usai diperiksan kelengkapan administrasi tahap II, tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.

"Iya, ditahan. Dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," terang Robi.

Robi tidak menampik adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban. Menurut dia, hal itu tidak menghapus pidana terhadap diri tersangka.

"Ada (surat perdamaian). Tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan)," tegas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu.

Penetapan Ari Sumarna sebagau tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 10 Februari 2020 lalu.

Ari diduga melakukan pengeroyokan bersama dua orang rekannya, masing-masing berinisial A dan B. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.