Imigrasi Bengkalis Deportasi Nelayan Asal Malaysia

Dahari 29 Feb 2020, 15:18
Kantor imigrasi kelas II TPI Bengkalis akhirnya memulangkan nelayan asal warga negara Malaysia (foto/Hari)
Kantor imigrasi kelas II TPI Bengkalis akhirnya memulangkan nelayan asal warga negara Malaysia (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kantor imigrasi kelas II TPI Bengkalis akhirnya memulangkan nelayan asal warga negara Malaysia yang sempat terombang ambing dan terdampar diperairan Bengkalis, Bantan.

zxc1

WNA tersebut bernama Ramli bin Rasyid (38) warga batu pahat Johor Malaysia. Ia dipulangkan menggunakan kapal Ferry melalui pelabuhan internasional Bandar Sri setia raja, Selat Baru, kecamatan Bantan.

"Ramli resmi dipulangkan atau deportasi menggunakan kapal penumpang melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru," ungkap Kasi Inteljen dan Penindakan, Jhonny Tunggul, Jumat 28 Februari 2020.

zxc2

Selain pihak Imigrasi bengkalis, Ramli bin Rashid juga didampingi pihak keluarganya yang sebelumnya telah berada di Bengkalis dan disaksikan oleh petugas Polair Polres serta Bea dan Cukai Bengkalis. 

Terkait speedboat milik Ramli, Johnny menyebutkan bahwa itu bukan wewenang pihaknya (Imigrasi red,) Bengkalis.

"Imigrasi fokus terhadap pemulangan Ramli saja dan hari ini sudah kita pulangkan ke kampung halamanya Malaysia sedangkan kapalnya bukan kewenangan kami," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ramli berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh nelayan asal Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis bernama Isa, Jumat (21/2/20) lalu.

Diketahui, ketika itu, Ramli sempat terombang-ambing di tengah laut sekitar Perairan Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan karena mesin kapal jenis speedboat yang digunakannya mengalami kerusakan mesin. Ramli berusaha mendayung hingga ke  tepi pantai, dan akhirnya diselamatkan oleh nelayan Desa Kembung Baru. (R24/Hari)