Warga Duri Barat Bengkalis Tak Berkutik Diringkus Polisi, Delapan Paket Sabu Diamankan
RIAU24.COM - BENGKALIS- Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berisinal DS alias Ramon (19) warga Jalan Pertanian gang Buntu, Kelurahan Duri Barat, tak berkutik saat diringkus Jajaran satnarkoba Polres Bengkalis, Selasa 3 Maret 2020 pukul 16.00 WIB kemarin.
zxc1
Tersangka Ramon (19) diringkus tepat dipinggir Jalan Hantuah, Kelurahan Duri Barat, Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka ini diduga sebagai pengedar sabu.
"Tersangka ini diduga sebagai pengedar sabu. Barang bukti yang turut diamankan sebanyak 8 paket sabu dengan berat 5,2 gram. Satu bungkus plastik pembungkus sabu, satu buah dompet warna hitam, dua buah sendok sabu. Uang tunai Rp 825.000,- satu unit timbangan digital dan satu unit HP Nokia warna hitam,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto disampaikan Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Kamis 5 Maret 2020.
zxc2
Menurut Kasat, berawal personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Hangtuah Kelurahan Duri Barat. Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan tim dilapangan melihat seseorang yang mencurigakan sedang berada di pinggir Jalan dan mengamankan orang tersebut dan dilakukan penggeledahan serta disita barang bukti berupa delapan paket sabu.
Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Kecamatan Mandau.
"Kemudian tim melakukan pencarian terhadap I tetapi tidak berhasil. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan I masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. (R24/Hari)