Tiga Artis Ini Tidak Penuhi Panggilan Jaksa KPK

Bisma Rizal 9 Mar 2020, 15:00
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Tiga Bintang Film tidak memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

zxc1

Ketiganya adalah, Jennifer Dunn, Irwansyah, dan Catherine Wilson. Ketiga dipanggil sebagai saksi untuk  oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

"Izin yang mulia yang kami panggil sembilan saksi (termasuk Jenifer, Irwansyah dan Catherine), namun yang hadir hanya tiga," kata Jaksa KPK Roy Riadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

zxc2

Sedangkan saksi yang hadir adalah artis Aima Mawaddah Warohmah alias Aima Diaz, mantan Sekretaris Wawan Laura Indriani dan teman Wawan yakni Ama Liko Nicolaus.

Jaksa KPK sendiri berencana memanggil sembilan saksi diantaranya, Irwansyah, Aima Mawaddah, Rebecca Soejatie, Ama Liko Nicolaus, Jenifer Dunn, Catherine Wilson, Reny Yuliana, Laura Indriani, Yessica Devis.

Diketahui, nama-nama selebriti muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang yang diduga Wawan.

Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.

Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.

Diketahui, Wawan, didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)