Heboh Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Riau Senilai 10 Miliar, Ini Kata Pengamat

Riko 10 Mar 2020, 21:57
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Pengamat Hukum UNRI Dodi Haryono, SHI, SH, MH, menyebutkan bahwa memang ada aturan soal pengadaan mobil dinas (Mobdis) pimpinan DPRD Riau setara dengan kepala daerah. Aturan itu tertuang dalam Permendagri No. 11/2007. 

Adapun bunyi permendagri itu kata Dia ialah untuk ketua DPRD Provinsi jenis kendarannya jenis Sedan atau Jeep, kapasitasnya 2.700 cc, sementara wakil Ketua jenis kendaraannya Sedan atau munibus, kapasitasnya 2.500 cc. 

Tapi lanjut Dodi walaupun adanya aturan mengenai hal itu, Ia berharap DPRD dan pemerintah dapat mempertimbangkan terlebih dahulu akan asas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, keselamatan, kepatutan, akuntabel, dan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

"Pengadaan ini kan uang negara yang sangat berkepentingan dengan masyarakat artinya jika memang menganggarkan yang sesuai aturan yang ada, tentu kita harus mempertimbangkan dari sisi kemanfaatan sebab anggaran ini harus dipertangung jawabkan. Ditambah lagi kondisi masyarakat sekarang dan penyakit corona, jangan sampai nanti penganggaran ini mencederai rasa ketidakadilan masyarakat," jelasnya. 

"Dan pengadaannya juga harus tunduk pada Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,"tambahnya.

Dijelaskan Dodi memang pengadaan mobdis pimpinan DPRD Riau ini tidak ada yang salah karena aturanya yang mengatur sudah ada baik itu standar dan batas maksimal. Tapi Dia berharap dalam pengadaan kendaraan dinas ini jangan sampai melenggar aturan yang berlaku sebab akan menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. 

Diwartakan sebelumnya, bahwa tahun 2020 ini sekretariat DPRD Riau mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan mobil dinas operasional para pimpinan DPRD Riau dengan total Rp 10 miliar. 

Pos anggaran Sekretariat DPRD Riau pada APBD 2020 mencatat kendaraan dinas baru itu akan dipakai oleh empat pimpinan dewan yang terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua. Selain itu juga dianggarkan 2 unit minibus untuk anggota dewan yang duduk di Komisi DPRD Riau.

Spek kendaraan dinas untuk pimpinan dewan baru yang tertuang pada laman sirup.lkpp.go.id itu disebutkan, pagu anggaran Jeep Wrangler untuk Ketua DPRD Riau bermesin 4.500 cc A/T senilai Rp 2,6 miliar. Berbeda untuk masing-masing wakil ketua yakni Jeep Wrangler bermesin 3000 cc A/T total pagu sebesar Rp4,5 miliar.

Sedangkan untuk pengadaan mobil dinas jenis sedan dianggarkan senilai Rp 2,1 miliar dan Micro Bus senilai Rp 1,1 miliar. Sehingga jika ditotalkan seluruhnya mencapai Rp 10 miliar lebih.