Kapolda Sultra Blunder Soal 49 WN Tiongkok, Komisi III DPR Warning Kapolri Transparan

Bisma Rizal 18 Mar 2020, 08:38
Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam keliru soal informasi 49 WN Tiongkok di Bandara Kendari (foto/int)
Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam keliru soal informasi 49 WN Tiongkok di Bandara Kendari (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis diminta untuk memberikan klarifikasi terbuka atas polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam terkait kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina.

Hal itulah yang diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa dalam jumpa persnya di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

zxc1

Supriansa juga meminta kepada Kapolri dan jajarannya untuk  melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan. "Berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Hal ini untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. "Karenanya Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk diminta penjelasan setelah massa reses mendatang," tuturnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Supriansa didampingi beberapa Anggota Komisi III DPR, yakni Pengeran Haerul Saleh dari Fraksi PAN, Habiburahman dari Fraksi Gerindra, dan Santoso dari Fraksi Demokrat.

zxc2

Sebelumnya, Terdapat video berdurasi sekian menit yang menampilkan 49 TKA China tiba di Bandara Haluoleo karena ingin bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.

Kemudian Merdisyam menyebutkan, bahwa para TKA ini dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA. Pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video tersebut.

Akan tetapi Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kemenkumham melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, China dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.

Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Para TKA ini dibekali surat kesehatan (medical certificate) yang berasal dari Pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020.

Para TKA tersebut juga telah mengantongi Kartu Kewaspadaan Kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan dan Rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta. (R24/Bisma)