Gatot Nurmantyo: Ada yang Keliru Atas Kebijakan Shalat Berjamaah

Bisma Rizal 19 Mar 2020, 10:11
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (foto/int)
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memiliki pandangan yang lain atas shalat berjamaah di Masjid terkait dengan menyebarnya virus Corona atau Covid - 19 di Indonesia.

Gatot mengingatkan, bahwa wabah Corona bukanlah menjadi alasan bagi umat Islam untuk meninggalkan masjid.

zxc1

"Sepertinya ada yang keliru? Di negeri asalnya covid-19-Cina, yang penganut paham komunis dan sebagian besar tidak beragama beramai-ramai mendatangi Masjid dan Belajar Berwudhu hingga mengikuti Sholat Berjamaah," tulis Gatot dalam akun Instagram resminya, Rabu (18/3/2020).

Tetapi, kata Gatot, di negara yang mayoritasnya Muslim malah ramai-ramai menggaungkan fobia terhadap masjid. Ia pun menilai, ini seperti menjadikan masjid sebagai sumber penularan COVID-19.

zxc2

"Lantas, menurutnya, apakah mal, gereja, vihara, kelenteng, hingga lift sarana umum 'lebih aman' daripada masjid?," tuturnya.

Sementara itu, tempat ibadah agama selain Islam seperti gereja, vihara, hingga kelenteng yang menurutnya tak pernah melarang umatnya beribadah di sana.

"Padahal di sana mereka tidak pernah berwudhu? Ada apa ini dan pikiran siapa yang mengajak demikian ??? Hingga Umat Islam lupa bahwa Masjid adlh Tempat yang Paling Aman untuk Berlindung dari Segala Bencana?," lanjut Gatot.

Sementara itu, Wasekjen MUI Misbahul Ulum menyebutkan, tidak mempermasalahkan pendapat Gatot tersebut. Namun, karena dikhawatirkan jamaah bisa tertular oleh virus yang episentrumnya di China itu maka sebaiknya Fatwa MUI atas ajakan shalat di rumah.

"Kita memang lari dari taqdir, tapi menuju taqdir yang lebih baik, kan seperti itu. Jadi pandangan MUI sebagaimana terdapat dalam fatwa itu sangat rasional dan tidak dalam rangka menjawab pandangan orang per orang," katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dirinya pun meminta kepada masyarakat untuk bisa mengikuti pandangan MUI serta instruksi pemerintah.

"Kita mengharapkan dengan adanya adanya fatwa MUI, imbauan dari pemerintah daerah setempat, kita itu semakin peduli terhadap itu. Karena dari pandangan Islam kita itu tidak boleh dalam bahaya dan membahayakan orang lain," jelasnya. (R24/Bisma)