Jokowi Beri Insentif Dokter dan Perawat yang Tangani Covid-19, Segini Besarannya

Ryan Edi Saputra 23 Mar 2020, 10:43
Joko Widodo
Joko Widodo

RIAU24.COM - JAKARTA - Pemerintah sudah menentukan besaran insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang menangani virus corona Covid-19.

"Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, sudah dihitung oleh Menkeu, diberikan insentif bulanan untuk tenaga medis," kata Jokowi usai meresmikan RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020) melansir vivanews.com.

Jokowi lantas membeberkan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona.

Kendati demikian, insentif hingga santunan kematian ini hanya berlaku di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat.

"Ini untuk daerah yang tanggap darurat," kata Jokowi.

Hingga Minggu (22/3/2020) tercatat kasus Covid-19 berjumlah 514 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 48 kasus yang tersebar di 20 provinsi.

Beberapa yang terinfeksi Corona dan meninggal dunia adalah tenaga medis.

Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani merumuskan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 yang disebabkan virus corona.

"Termasuk Menkeu, pemberian insentif bagi para dokter, perawat dan jajaran Rumah Sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas lewat video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya untuk memastikan bahwa alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis selalu tersedia.

Sebab, hal tersebut sangat berpengaruh pada keselamatan dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

"Saya ingin perlindungan maksimal ke dokter dan tenaga medis yang melayani pasien," kata dia. ****