RI Buka Opsi Ekspor APD Bantu Negara Lain Hadapi Corona, Jika...

Ryan Edi Saputra 24 Mar 2020, 16:34
Ilustrasi apd
Ilustrasi apd

RIAU24.COM - JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengaku bahwa pemerintah membuka opsi untuk ekspor Alat Pelindung Diri (APD), untuk membantu penanganan Virus Corona negara lain. Dengan catatan, seluruh kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.

"Kalau ini bisa diproduksi maksimal, maka industri bisa bekerja sama dengan komponen daerah. Kelak kami bisa membantu negara lain yang butuh APD," ujarnya, Selasa (24/3/2020) melansir cnnIndonesia.

Ia tak menjelaskan rinci berapa jumlah APD yang dibutuhkan di dalam negeri. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut DKI membutuhkan 1.000 APD per hari.

Jumlah itu belum termasuk untuk provinsi lainnya. Sementara itu, pemerintah masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan APD di dalam negeri.

Namun, Doni menegaskan pemerintah tetap akan mendahulukan kebutuhan dalam negeri meski ada opsi ekspor ke depannya. Ia mengaku sudah berbicara dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita agar industri di Indonesia mendukung seluruh upaya penanganan virus corona di dalam negeri.

"Kami telah bicara dengan Menteri Perindustrian Bapak Agus Gumiwang. Semua industri yang berpotensi untuk mendukung penanganan virus corona akan dioptimalkan," terang Doni.


Lebih lanjut ia bilang industri yang dimaksud bukan hanya tekstil yang memproduksi alat pelindung diri, tapi juga industri di sektor lain yang memproduksi masker dan hand sanitizer.

"Sehingga kami mampu memenuhi kebutuhan tanpa tergantung dari luar," kata Doni.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk melarang ekspor masker dan alat kesehatan demi mengatasi penyebaran wabah virus corona di dalam negeri yang semakin meluas. 

"Saya minta kebutuhan alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer dipastikan tersedia. Untuk ekspor masker dan alat kesehatan yang diperlukan lebih baik disetop," imbuh Jokowi.

Selain itu, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk memastikan ketersediaan bahan baku produksi alat kesehatan di dalam negeri supaya produksinya tak terganggu.

Kemudian, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah mengeluarkan aturan yang melarang sementara kegiatan ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai Rabu (18/3).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. 

Beleid tersebut telah diteken dan diundangkan pada pekan lalu. ***