Kecam Keras Rencana Menkumham Bebaskan Narapidana Korupsi dengan Dalih Corona, ICW Sebut Rencana Itu Sudah DIlontarkan Berkali-kali

Siswandi 2 Apr 2020, 15:19
Ilustrasi tahanan korupsi
Ilustrasi tahanan korupsi

RIAU24.COM -  Tanggapan keras datang dari Indonesian Corruption Watch (ICW), terkait rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laloly, yang akan membebaskan para koruptor. 

Seperti diketahui Menkumham berencana membebaskan sekitar 300 narapida korupsi dan narkotika dari lapas, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Rencana ini pun sudah disetujui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Rencana itu bakal dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dilansir viva, Kamis 2 April 2020, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, menilai, pernyataan Menteri Yasonna yang mengatakan bahwa langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona, hanya alasan semata. 

Bahkan pihaknya menduga, pembebasan koruptor adalah agenda lama Yasonna yang belum terealisasi.

"Jadi kalau kita melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak lama, corona hanya justifikasi saja. Inilah sejak lama yang ingin dilakukan yang bersangkutan sejak menjabat Menkumham," lontarnya di Jakarta. 

Lima Kali 
Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019.

"Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," tegasnya. 

Padahal,  PP tersebut sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," ujarnya lagi. ***