Soal Mewabahnya Virus Corona, Berikut Penjelasan Kapolres ke Masyarakat Bengkalis

Dahari 3 Apr 2020, 09:59
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto (foto/Hari)
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Bagi warga masyarakat Kabupaten Bengkalis yang berdagang berjualan. Dalam hal tersebut Kepolisian Polres Bengkalis tidak akan melarang, tetapi harus tetap ikut aturan serta himbauan.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada sejumlah wartawan, Kamis 2 April 2020 siang kemarin.

zxc1

"Kepolisian tidak melarang para pelaku ekonomi atau pedagang berjualan. Tetapi harus ikuti aturan dan himbauanlah," ungkap Kapolres.

"Para pelaku ekonomi, silakan dibuka, duduk disitu boleh tapi tolong sosial distantingnya dijaga, jaraknya satu setengah meter. Silahkan saja, dengan begini ekonomi tidak jadi lumpuh. Silahkan berjuala tapi prosedur kesehatan diperhatikan," ucap AKBP Sigit Adiwuryanto lagi.

zxc2

Diutarakan Kapolres lagi, terhadap warga yang masih saja meremehkan himbauan untuk tidak berkumpul guna mencegah penyebaran wabah virus corona akan ditindak tegas.

Masih kata AKBP Sigit Adiwuryanto, pihaknya juga membawa empat orang warga ke Mapolres Bengkalis karena berkumpul dan tidak mengindahkan himbauan dari kepolisian.

Padahal, ungkap Sigit, himbauan untuk tidak berkumpul ditengah ancaman virus mematikan itu hampir setiap hari disampaikan di lapangan.

"Himbauan sudah lama kita lakukan supaya tidak kumpul-kumpul kepada masyarakat. Tadi malam kita membawa atau mengamankan 4 orang. Yang nggak mau dikasi tahu kita bawa untuk di data dan dipulangkan,"ujarnya.

Sigit menuturkan, setelah mengamankan empat warga, mendata dan melakukan pembinaan, Ia berharap ada kesadaran masyarakat serta dengan himbauan untuk tidak berkumpul penting untuk menghindari penyebaran virus. (R24/Hari)