Iuran Belum Turun, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Ryan Edi Saputra 5 Apr 2020, 11:09
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Warga Pekanbaru bertanya-tanya mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang masih menggunakan aturan 1 Januari 2020. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.

Luna Agustine, seorang warga Pekanbaru, menulis soal iuran BPJS Kesehatan pada 1 April 2020 di akun Facebooknya. Ia menuliskan keluhan temannya. Rupanya, bapak temannya itu membayar iuran BPJS tetap pada iuran yang berlaku pada 1 Januari 2020.

Bapak temannya itu menanyakan hal tersebut ke teller bank. Namun, ia mendapat jawaban bahwa iuran BPJS Kesehatan belum berlaku seperti tahun lalu. Artinya, iuran BPJS Kesehatan tetap pada aturan baru yang berlaku pada 1 Januari 2020.

"Saya heran, kenapa pemerintah belum juga menjalankan perintah MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS. Bukankah putusan MA final dan tidak ada lagi upaya-upaya hukum melawannya," tulis Luna.

Kesempatan lain, Humas BPJS Kesehatan Pekanbaru Dea saat dihubungi beberapa hari lalu, menyampaikan siaran pers dari Humas BPJS Kesehatan Pusat. Dalam siaran pers tanggal 9 Maret 2020 tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar terkait dikabulkannya judicial review (meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara) terkait Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,“ ujarnya.

Saat ini, BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal.

Sebagaimana dilansir dari Kumparan.com pada 9 Maret lalu, MA mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020 lalu.

Aturan yang digugat ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro.

Informasi yang dihimpun Riau1.com, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibayar secara mandiri dibagi menjadi tiga golongan. Untul iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa. 

Kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa.  Kelas 1, naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.(R24/put)