Keterlaluan, Israel Tangkap Gubernur Al Quds Palestina Hanya Karena Bantu Warga Hadapi Corona
RIAU24.COM - Pasukan Pendudukan Israel menangkap Gubernur Al-Quds (Jerusalem Timur) Adnan Ghaits lantaran membantu warganya melakukan aktivitas untuk menanggulangi virus corona di kota suci tersebut pada Senin (6/4) pagi.
Menurut keterangan Kepolisian Israel, ia dianggap melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Demikian dikutip dari Suara Palestina News Agency dari The Independent.
Sementara itu, Ramy Usman, pengacara Adnan Ghaits mengatakan, melakukan aktivitas penanggulangan virus corona atau COVID-19 serta membantu warga Palestina yang terdampak dipandang Israel sebagai pelanggaran hukum.
Israel melarang segala bentuk aktivitas warga Palestina di Al-Quds sejak Donald Trump mengakui secara sepihak bahwa Jerusalem sebagai ibu kota Israel pada 2018 lalu.
Ahad lalu, Ghaits melakukan kampanye bantuan melalui internet untuk warga Palestina yang terdampak corona setelah Presiden Mahmoud Abbas mengumumkan situasi darurat di wilayah Palestina.
Jum’at lalu, Israel juga menangkap Menteri Urusan Al-Quds Fadi Al-Hadmi yang juga melakukan aktivitas Palestina di Al-Quds.***