Pengembangan Penangkapan Oknum ASN Inhu yang Miliki Sabu, Polisi Amankan Empat Tersangka

Mohammad Rouf Azizi 19 Apr 2020, 20:52
Polsek Rengat Barat kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka kasus narkoba (foto/Rou)
Polsek Rengat Barat kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka kasus narkoba (foto/Rou)

RIAU24.COM - INHU- Setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan oknum ASN, Polsek Rengat Barat kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang
tersangka di sebuah rumah yang terletak Jalan Sultan Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Sabtu tanggal 18 April 2020 sekira pukul 14.42 WIB. Di dalam sebuah rumah terletak di Jl. Sultan
Kel. Kampung Dagang Kec. Rengat Kab. Inhu.

zxc1

Empat tersangka tersebut antara lain, MA (41) seorang tukang bangunan warga Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, AW (40) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, SO (30) warga Pematang
Reba Kecamatan Rengat Barat, dan AF (44) warga Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.

Bersama para tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa, 14 bungkus plastik kecil bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diatas meja didalam rumah yang memiliki berat dengan pembungkus (kotor) sekitar 2,27 (dua koma dua tujuh) gram, 4 bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam kaleng dibawah meja didalam rumah yang memiliki berat dengan pembungkus (kotor) sekitar 7,57 (tujuh koma lima tujuh) gram.

zxc2

Selain itu, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 3 (tiga) buah korek mancis, 1 unit tablet merk ADVAN warna hitam, 1  unit handphone merk STRAWBERRY warna hitam, 1 unit handphone merk NOKIA warna hitam,
1 unit handphone merk SAMSUNG DUOS warna hitam, 1 unit handphone merk DING DING warna hitam, 1  buah kaleng aluminium bertuliskan ALMOND BITES, 4 buah plastik bening ukuran sedang, 2 buah pipet plastik,  1
buah timbangan elektrik merk CONSTANT, dan 70 buah plastik bening kecil dalam keadaan kosong.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa, penangkapan bermula pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekira pukul 14.00 WIB, setelah melakukan penangkapan terhadap oknum ASN di Pematang Reba, lalu diperoleh informasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang beralamatkan di Rengat.

Selanjutnya, sekira pukul 14.42 WIB,  tim dari Polsek Rengat Barat melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jl. Sultan Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, yang mana dari penggerebekan tersebut, diamankan 4 orang diduga pelaku.

"Keempat diduga pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna pengembangan lebih lanjut," tutup Misran. (R24/Rou)