Di Tengah Corona, Triwulan I DJP Riau Berhasil Himpun Pajak Sebesar Rp 2,75 T

M. Iqbal 23 Apr 2020, 14:59
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Meskipun virus corona atau Covid-19 masih mewabah dan berdampak terhadap sektor perekonomian di Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat sampai dengan Triwulan I berhasil menghimpun dana sebesar 14,78% dari total target penerimaan tahun 2020 ini sebesar Rp18,6 Triliun.

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri mengatakan penerimaan pajak sebesar Rp2,75 Triliun ini jika dibandingkan dengan capaian di triwulan I tahun 2019 lalu menunjukkan pertumbuhan sebesar 15,19%.

"Meski demikian, ada pertumbuhan negatif pada dua sektor utama yaitu Industri Pengolahan turun 3,93% dan dari sektor Pertambangan turun 9,68%," kata Edward saat prescon virtual kepada media di Pekanbaru, Kamis, 23 April 2020.

Sedangkan dari segi kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan, kata Edwar, untuk Orang Pribadi mencapai 57,5% dari 273Ribu Wajib Pajak, sedangkan dari 32,299 Wajib Pajak Badan sampai dengan akhir maret ini tercatat 5.225 Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Kemudian, untuk menjaga kestabilan perekonomian, penurunan penerimaan negara dan mengantisipasi peningkatan belanja dan pembiayaan negara akibat dampak pandemi COVID19, Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan yang diharapkan mampu menstimulasi daya beli masyarakat dalam kondisi yang kurang baik, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020 dengan Penurunan Tarif PPh Badan, Perlakuan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik dan Perpanjangan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Dijelaskan Edward, dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan itu, Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 telah mengatur pemberian Insentif Pajak pada sektor industri tertentu pada dalam bentuk PPh21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh22 Impor, Pengurangan angsuran PPh25 serta percepatan pengembalian (Restitusi) PPN.

"Fasilitas pajak juga diberikan atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan penyebaran virus corona ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020," tambahnya.

Untuk meringankan beban wajib pajak Badan dan wajib pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, juga diberikan fasilitas relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sampai dengan akhir 30 Juni 2020, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020. Fasilitas relaksasi ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian pendahuluan, atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

"Dengan pemberian insentif dan fasilitas perpajakan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penagangan wabah Covid-19," tutupnya.