Menkes Terawan Tetapkan Insentif Corona Untuk Tenaga Medis, ini Besarannya

M. Iqbal 30 Apr 2020, 13:41
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto

RIAU24.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan jika pemerintah akan memberikan insentif dan santunan kematian kepada tenaga medis yang turut dalam penanganan pasien virus corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Kumparan.com, Kamis, 30 April 2020, pemberian insentif dan santunan kematian ini diputuskan usai Terawan mengeluarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. 

"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," ujar Terawan, Kamis 30 April 2020.

Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lain yang bekerja di 7 fasilitas layanan kesehatan.  

Tujuh fasilitas layanan atau institusi kesehatan yang dimaksud adalah:  
1. RS khusus penanganan COVID-19, misal RSPI Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, dll 
2. RS milik pemerintah pusat, termasuk milik TNI/Polri atau pemda, serta RS swasta yang ditetapkan pemerintah untuk membantu penanganan COVID-19 
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) 
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) 
5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota 
6. Puskesmas 
7. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes 

Untuk besaran insentif yang didapat merujuk pada spesialisasi tenaga medis itu sendiri. Misalnya, dokter spesialis setinggi-tingginya sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sedangkan untuk insentif tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinkes provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, dan laboratorium setinggi-tingginya Rp 5 juta.

Kemudian, untuk besaran santunan kematian, pemerintah menetapkan sebesar Rp 300 juta untuk setiap tenaga kesehatan yang meninggal karena virus corona saat memberikan pelayanan kesehatan.