Hore, Warga Diperbolehkan Mudik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Alwira 1 May 2020, 10:16
Masyarakat diperbolehkan mudik tapi dengan syarat (foto/ilustrasi)
Masyarakat diperbolehkan mudik tapi dengan syarat (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menerangkan, warga masyarakat masih diperbolehkan untuk mudik selama Covid-19 ini.

“Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat,” kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (30/4) yang dilansir dari laman Radarsukabumi.

zxc1

Adapun kriteria warga yang diperbolehkan mudik tersebut kata jenderal bintang dua tersebut, seperti ada anggota keluarga yang sakit, meninggal, hingga istri hendak melahirkan.

“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat enggak masalah. Cukup foto aja bener enggak keluarganya sakit,” jelas Istiono.

zxc2

Selain itu, Istiono menegaskan pihaknya tetap akan menindak warga yang mudik namun tidak memiliki surat urgensi tersebut. Pemeriksaan di check point akan terus dilakukan selama Operasi Ketupat berjalan.

Seperti diketahui, larangan mudik diyakini bagian upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang diberlakukan sejak Jumat (28/4/2020) pukul 00.00 WIB lalu. (R24/Wira)