Dahsyatnya Wabah Corona, Pilkada Serentak pun Terpaksa Ditunda

Siswandi 5 May 2020, 22:20
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Wabah virus Corona yang melanda Tanah Air telah menimbulkan dampak yang tidak sedikit. Bahkan agenda politik rutin pun terpaksa ditunda. Agenda yang dimaksud adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahin 2020.

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan. 

Dilansir viva Selasa 5 Mei 2020, hal itu diungkapkan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar lewat keterangan tertulis di Jakarta. 

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," terangnya. 

Dikatakan, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi COVID-19.
 
zxc2

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ucapnya. 

Namun, skenario terburuknya jika COVID-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020. ***