Langkah Anies Perjuangkan Pulau Reklamasi I Kandas Lagi di PT TUN Jakarta

Siswandi 13 May 2020, 22:12
Anies Baswedan saat mencabut izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: int
Anies Baswedan saat mencabut izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: int

RIAU24.COM -  Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies mencabut izin pengembang di Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, kembali kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Hal ini terkait Reklamasi di Pulau I yang izin prinsipnya dimiliki pengembang PT Jaladri Eka Pakci

Hal itu setelah PTTUN Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip Viva dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta,  Rabu 13 Mei 2020.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Sulistyo dengan hakim anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao.

Sebelumnya PTUN terlebih dahulu memenangkan gugatan pengembang atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin pengembang-pengembang reklamasi.

Dengan dikuatkannya putusan PTUN, Anies diharuskan menerbitkan lagi izin reklamasi Pulau I yang sudah dicabut.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan PTTUN Jakarta.***