Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19

Alwira 14 May 2020, 08:44
Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19 (foto/int)
Berikut Fatwa MUI Mengenai Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19 (foto/int)

RIAU24.COM - Untuk menengahi situasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19), telah terbit fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal sholat Idul Fitri.

Fatwa MUI dengan nomor 28 tahun 2020 itu berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi virus corona.

zxc1

Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

zxc2

Begitu pula sebaliknya, fatwa tersebut menjelaskan umat Islam yang berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali pada memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Sama halnya bila kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, maka umat Islam dapat melakukan salat Idul Fitri dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," jelas Niam.

Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri bila pelaksanaannya dilakukan di rumah.

Apabila salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang--terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah.

"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," ujarnya.