Pemerintah Sudah Hilang Akal, Selain Iuran Jokowi Juga Naikkan Denda BPJS Kesehatan

Riko 14 May 2020, 10:09
Jokowi (net)
Jokowi (net)

RIAU24.COM -  Presiden RI Jokowi resmi menaikkan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Jokowi pada 5 Mei lalu.

Padahal sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran, yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, pada 2 Januari 2020 silam.

Selain kenaikan iuran, menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, ada hal lain yang juga dinilai akan memberatkan para peserta BPJS, salah satunya adalah kenaikan denda menjadi 5 persen pada 2021 mendatang.

"Yang awalnya 2,5 persen (naik menjadi 5 persen di tahun 2021)," kata Timboel mengutip Vivanews, Rabu 13 Mei 2020.

Timboel menilai bahwa pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga dengan seenaknya menaikan iuran BPJS Kesehatan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Padahal, lanjut Timboel, dalam pasal 38 di Pepres Nomor 64/2020 ini, isinya jelas menyatakan bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. 

"Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat," ujarnya.

Diketahui, dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.

Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan, dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk 2021 dan tahun berikutnya akan naik menjadi Rp35 ribu.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020," sebagaimana bunyi Pasal 34 ayat 6.

Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80 ribu, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas III sebesar Rp25.500.

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," sebagaimana dikutip dari Pasal 34 ayat 9.