Dulu Gugatannya Dimenangkan Mahkamah Agung, Kini Komunitas Ini Siap Gugat Jokowi Lagi Karena Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Siswandi 14 May 2020, 12:03
Ilustrasi pasien cuci darah (ilustrasi). Foto: int
Ilustrasi pasien cuci darah (ilustrasi). Foto: int

RIAU24.COM -  Keberadaan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sempat menjadi bahan pembicaraan beberapa waktu lalu.
Hal itu setelah komunitas ini melayangkan protes atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan. Faktanya, ketika itu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang diajukan KPCDI. Buntutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan
yang telah disusun pemerintahan Jokowi, akhirnya batal diterapkan. 

Namun yang terjadi saat ini, pemerintah Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres), yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Sehingga timbul kesan, pemerintah Jokowi seolah tak peduli dengan keputusan MA tersebut.

Terkait hal itu, KPCDI pun bersiap kembali menggugat kebijakan Jokowi itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata Ketua Umum KPCDI Tony
Samosir, dalam keterangan resmi yang dilansir detik, Rabu 13 Mei 2020 kemarin.

Pihaknya juga kembali menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut, apalagi hal itu terjadi 
di tengah pandemi Covid-19. Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat.
“Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini,” ujarnya lagi.

Akali Putusan MA 
Tony pun menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali putusan MA. Padahal seharusnya, kata Tony,
pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. 

Memang, iuran BPJS untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Tetapi, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, besaran
iuran naik menjadi Rp 35.000.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta
BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. 

Padahal beberapa waktu lalu, MA telah menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihak penggugat saat itu tak lain
adalah KPCDI. ***