Putuskan THR Bisa Dicicil, Kebijakan Menaker Malah Berbuah Gugatan dari Kelompok Buruh

Siswandi 14 May 2020, 22:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada tahun ini.

Belakangan, kebijakan berbuntut dengan adanya gugatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Pasalnya, kebijakan itu dinilai sangat merugikan pa pekerja di Tanah Air.

Saat ini KSPI telah  melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur.

"Kami dari konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor pengadilan tata usaha negara ingin mengajukan gugatan terkait surat edaran menaker terkait THR," ujar Sekjen KSPI, Ramidi di Jakarta Timur pada Kamis 14 Mei 2020.

Dikatakan, gugatan itu diajukan karena kebijakan Menaker itu sangat merugikan kaum buruh.

Sebab THR adalah hak normatif buruh yang selama ini diterima sebelum hari Lebaran. Namun karena kebijakan itu, THR para buruh jadi terkatung-katung.

Dikatakannya, Setelah informasi tentang kebijakan Menaker itu beredar, beberapa perusahaan berencana membayar THR karyawannya dicicil hingga bulan September. 

"Akhirnya dengan surat edaran menteri ini banyak perusahaan menangguhkan pembayarannya. Ada yang dibayarkan hingga September. Artinya falsafah dari THR ini menjadi hilang secara otomatis. Karena yang harusnya diterima sebelum hari raya, ini diterima jauh hari setelah hari raya," ungkapnya, dilansir viva, Kamis 14Mei 2020.

Pihaknya berharap, pengadilan bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan bisa diproses secepatnya. Ia juga berharap ke depan pemerintah ataupun menteri tidak mengeluarkan surat edaran yang merugikan para pekerja. ***