Dua Surat Penting Ini yang Harus Disiapkan Jika Ingin Terbang Melalui Bandara SSK II

Ryan Edi Saputra 16 May 2020, 21:43
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Warga Pekanbaru yang akan berangkat ke Jakarta dengan pesawat terbang harus memiliki dua jenis surat keterangan. Guna memastikan tidak terjadinya mudik Lebaran saat pandemi virus corona, maka tiket penumpang harus dipesan untuk keberangkatan dan kedatangan atau tiket pulang pergi (PP).

Salah seorang penumpang saat ditemui di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (15/5/2020), mengatakan, ia harus mengurus dua jenis surat keterangan sebelum berangkat ke Jakarta. Pertama adalah surat keterangan bebas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat itu saya urus di rumah sakit umum daerah setelah menjalani rapid test. Setelah itu baru beli tiket," ungkapnya.

Syarat lainnya adalah surat keterangan dari kelurahan. Isi surat tersebut menerangkan mengenai perjalanan.

"Saya ada pekerjaan di Jakarta selama tiga hari di Jakarta. Jadi tiket yang dipesan harus pulang pergi," ucap penumpang yang enggan namanya disebutkan.

Pesawat yang akan ditumpanginya adalah Batik Air. Jadwal keberangkatan dari Bandara SSK II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sejak saya datang, kondisi bandara sepi. Tak ada seperti kejadian di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng," sebutnya.

Sementara itu, serombongan penumpang lainnya terlihat membaca secara kertas di sekitar Kantor Kawasan Pelabuhan Bandara SSK II Pekanbaru. Ternyata, rombongan ini merupakan para pekerja dengan keahlian khusus. 

"Kami mengurus surat keterangan bebas Covid-19 ini di Rumah Sakit Awal Bros. Kami dipindahtugaskan karena ada hal penting di Jakarta selama beberapa hari. Kami berangkat dengan Batik Air dengan jadwal pukul 15.00 WIB," ucap salah satu pekerja.