Kritik Pemerintah soal Larangan Berkumpul Hanya Tegas di Masjid, MUI: Mengundang Tanda Tanya

M. Iqbal 17 May 2020, 13:51
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyayangkan dan sikap pemerintah yang justru tegas melarang masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid. Tapi, pemerintah tidak tegas terhadap masyarakat yang berkumpul di pasar, mall, maupun bandara.

"Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI," ujar Anwar dilansir dari Jawapos.com, Ahad, 17 Mei 2020.

"Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan, bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada," lanjut Anwar.

Kata Anwar, seharusnya Pemerintah dapat tegas mengatur masyarakat untuk tidak berkumpul tanpa terkecuali di tengah pandemi Covid-19. Dia juga menegaskan, tindakan tegas bukan hanya untuk berkumpul di rumah ibadah saja.

"Jadi penegakan lapangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja, tapi juga di pasar, di mall, di jalan, di terminal, di bandara, di kantor, pabrik, industri dan lainnya. Tujuannya adalah agar kita bisa memutus rantai penularan virus ini secara cepat," ucapnya.

Anwar menuturkan, hal ini perlu dilontarkan karena melihat situasi yang saat ini terjadi. Dia menyesalkan sikap Pemerintah yang hanya tegas melarang umat untuk tidak beribadah secara berjamaah di masjid.

"Adanya ambivalensi sikap dari Pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah, tapi tidak tegas dengan lainnya," cetus Anwar.

Maka itu, pihaknya berharap Pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dan tindakannya untuk membuat aturan yang jelas dan tegas dalam menyikapi pandemi Covid-19 tanpa terkecuali. Dapat memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya.

"Kecuali untuk hal-hal yang memang sangat penting, sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya. Masyarakat dapat hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya," tutupnya.