Penyaluran THR ASN di Inhu Senilai Rp23,3 Miliar Lebih Nunggu Perbup

Mohammad Rouf Azizi 17 May 2020, 15:49
Penyaluran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Inhu (foto/int)
Penyaluran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Inhu (foto/int)

RIAU24.COM -  INHU- Penyaluran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Inhu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibrahim Alimin saat dikonfirmasi, Ahad 17 Mei 2020 mengatakan Pemerintah Kabupaten Inhu sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 23,3 Miliar lebih untuk pembayaran gaji ke 14 atau THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Inhu.

zxc1

"Namun anggaran tersebut belum bisa disalurkan karena Peraturan Bupati tentang THR ASN tersebut masih dalam proses finalisasi," ujar Ibrahim.

Mantan Kepala TU RSUD Indrasari ini menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 pada 17 ayat 2 yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

zxc2

"Pada hari Jumat Kemaren sudah keluar hasil sinkronisasi dengan provinsi, karena di perbup harus dilakukan sinkronisasi dengan provinsi," ungkapnya.

Pria yang dikenal tegas ini juga mengungkapkan, sesuai ketentuan Pemerintah Pusat untuk tahun ini THR hanya diberikan kepada seluruh ASN kecuali Pejabat Eselon II.