Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis

Dahari 20 May 2020, 11:34
Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis (foto/int)
Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Terdakwa kasus narkoba sebanyak 55 kilogram sabu serta puluhan pil ektasi Jefri alias Jef Sparow aliansi To warga Kecamatan Bantan, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang tersebut dilaksanakan, Selasa 19 Mei 2020 kemarin melalui zoom online atau daring.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Jefri alias To dngan menggunakan baju kemeja berwarna gelap dan rompi tahanan merah serta memakai peci haji duduk di kursi ruangan khusus Lapas Bengkalis.

zxc1

Saat sidang, Jef Sparao di dampingi langsung oleh kuasa hukumnya Khairul Majid mendegarkan putusan hakim terhadap kepemilikan sabu 55 kilogram dan puluhan ribu pil ektasi.

Sementara itu ditempat lain  tepatnya diaula Kejaksaan negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo juga sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim terhadap tuntutan tersebut. Sidang memang dilakukan secara daring sejak pandemi Covid 19 ini.

zxc2

Disambungan layar Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya di dampingi dua hakim anggota yakni Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar mulai membacakan pertimbangan putusannya yang akan diambil PN Bengkalis. Pembacaan amar putusan dilakukan hakim anggota Rizky.

Hakim memaparkan terlebih dahulu dakwaan penuntut umum terhadap Jef Sparow dimana dia, dalam dakwaan sebagai bandar narkoba dan pemilik 55 Kilogram sabu dan puluhan ribu pil ektasi yang diamankam Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada April 2018 lalu.

Dalam dakwaan tersebut JPU mengungkap Jef Sparow terjerat pasal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan akhirnya Jef Sparow dituntut hukuman maksimal dengan pidanan mati.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, segala unsur dakwaan terhadapnya terbukti secara sah dalam persidangan. Selain itu hakim juga berpendapat tidak ada hal yang meringankan dalam persidangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Sementara untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah yang saat ini tengah memerangi peredaran narkoba," ungkap majelis hakim Rizky Muamar saat membacakan pertimbangam Majelis.

Setelah membacakan pertimbangan hakim ini, ketua majelis meminta terdakwa untuk berdiri. Kemudian mendegarkan hukuman yang akan dijatuhkan langsung oleh ketua Majelis hakim.

"Mengadili terdakwa Jefri alias Jef alias Jef Sparao alia To telah terbukti bersalah secara sah dan yakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi dari lima gram. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya secara tegas. 

Ketua majelis juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Setelah membacakan putusan tersebut majelis memberikan kesempatan terdakwa atas putusan tersebut.

"Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," ujar Jef Sparow.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis sendiri atas putusan ini menyatakan masih pikir pikir dan belum menentukan sikap lebih lanjut. Usai mendengar sikap kedua belah pihak, ketua majelis hakim dengan tegas menutup persidangan sekitar pukul 16.45 WIB kemarin.