Soal Said Didu yang Sebut Luhut Hanya Pikirkan Uang, Begini Respon Mahfud MD

Siswandi 20 May 2020, 12:05
Luhut Binsar- Mahfud MD- Said Didu
Luhut Binsar- Mahfud MD- Said Didu

RIAU24.COM -  Dilaporkannya mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ke Polisi karena dituduh mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hingga saat ini masih menjadi sorotan publik di Tanah Air.

Kondisi itu, sempat ditanggapi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD. Hal itu dilontarkannya saat menjadi tamu dalam wawancara youtube Deddy Corbuzier yang diunggah pada 18 Mei 2020.

"Dua-duanya sahabat baik saya. Saya bilang begini, siapa pun jangan takut dengan Pak Luhut. Kalau tidak benar dia laporannya, ya dibebaskan. Tapi juga siapa pun jangan takut dengan Said Didu, meskipun dia dikawal beberapa purnawirawan. Kalau salah ambil saja, ini hukum," ujar Mahfud, dilansir viva.

Salah satu hal yang sempat disorot Mahfud, adalah tentang Said Didu yang menyebut Luhut pikirannya hanya uang. Menurut Mahfud, itu sebenarnya kritikan. Akan tetapi, kebenaraan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian saat ini.

"Proses pembuktian nanti. Misalnya kasus Luhut, kalau bicara Luhut itu pikiranya uang, uang dan uang. Mungkin itu kritikan," ujarnya. 

Namun, kata dia, beda halnya apabila dikatakan misalnya Luhut memaksa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyediakan dana proyek pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

"Itu jadi masalah, bukan kritikan. Karena ada kata memaksa, kapan dan dimana. Wong anggarannya tidak ada kan, tahun 2021 tidak ada anggaran untuk ibu kota baru, darimana masuknya. Misalnya, mungkin Didu benar. Kebenaran itu harus dibuktikan di polisi nanti. Gitu aja kalau saya," ujarnya lagi. 

Menurut dia, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus menangani kasus tersebut secara profesional dan proporsional. Artinya, jangan takut dengan Luhut sebagai pelapor maupun Said Didu selaku terlapor. 

"Keduanya sahabat saya, keduanya saya masih SMS tentang kasus itu. Saya bilang jalan saja, hukum tegakkan, ini negara hukum. Hukum ya hukum," ujar Mahfud lagi. 

Seperti dilansir media massa, Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ***