Geger, Positif Corona, Tahanan Kasus Narkoba Ini Nekat Kabur dari Rumah Sakit, Begini Jadinya

Siswandi 21 May 2020, 22:13
Tersangka MN diamankan petugas yang mengenakan APD lengkap. Foto:int
Tersangka MN diamankan petugas yang mengenakan APD lengkap. Foto:int

RIAU24.COM -  Seorang tahanan kasus narkoba yang merupakan  titipan dari Kejaksaan Negeri Jayapura, membuat geger petugas.

Pasalnya, tahanan itu diketahui positif terjangkit Corona, sehingga dititipkan  di RS TNI Marthen Indey untuk menjalani perawatan.  Namun hal itu dimanfaatkannya untuk kabur.

Namun aksi nekat tahanan

berinisial MN (22) itu akhirnya terhenti setelah ia diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kota Jayapura, Kamis 21 Mei 2020.

MN diamankan petugas saat berada di salah satu Rusun Mahasiswa di Jayapura.

Penangkapan terhadap tersangka, sempat membuat penghuni asrama jad geger. Pasalnya petugas datang dengan berpakaian APD lengkap.

Dilansir okezone, aksi nekat MN terjadi sehari sebelumnya. Ia sukses kabur dari rumah sakit setelah mengelabui petugas di rumah sakit tersebut.

Aksi Nekat MN juga membuat heboh jagad maya di Kota Jayapura, setelah informasi kaburnya tahanan Covid-19 ini viral di media sosial terutama Facebook.

Menurut Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Sebelum diamankan, ia bersembunyi di plafon salah satu ruangan di asrama tersebut.

“Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Usai kabur pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 wit tadi pagi,” ungkapnya.

Saat ini, kata Kapolresta, pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan pelaku NW mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga.

“Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termasuk dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” terangnya lagi.

Sementara itu diketahui MN (22) merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu. Ia duamankan saat berada di kawasan pelabuhan Laut Jayapura. ***