Pengajuan SIKM Membludak, Tanda Banyak Warga Kurang Bijak

Bisma Rizal 30 May 2020, 22:49
Pengajuan SIKM Membludak, Tanda Banyak Warga Kurang Bijak (foto/int)
Pengajuan SIKM Membludak, Tanda Banyak Warga Kurang Bijak (foto/int)

RIAU24.COM - Pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Provinsi DKI Jakarta membludak meskipun banyak yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menumpuknya pengajuan ini karena banyaknya warga yang kurang bijak.

zxc1

Sebab dari awal sudah disampaikan yang mendapatkan SIKM Adalah pelaku 11 sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 "Tetapi banyak yang mengajukan meski bekerja di luar 11 sektor tersebut," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Hingga Jumat (29/5/2020) malam, 347.772 orang sudah mengakses laman pengajuan izin ini. Sebanyak 25,664 di antaranya mengajukan permohonan SIKM.

zxc2

"Berdasarkan database terakhir tadi malam 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 25.664 permohonan SIKM yang masuk," ujarnya.

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP DKI Jakarta sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, 753 permohonan masih menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.

Kemudian 12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Benni mengaku, lonjakan permintaan ini terjadi sejak Rabu (27/5/2020) dan Kamis (28/5/2020).

Dalam dua hari itu total pemohon mencapai 17.998 orang. Namun Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM.

"SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

"SIKM juga dapat diberikan karena keperluan yang bersifat mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," ucap Benni.