Kadis Pariwisata Bengkalis Beserta Sejumlah Pengurus KONI Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau

Dahari 3 Jun 2020, 17:27
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Anharizal dikabarkan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa 2 Juni 2020 kemarin.

Anharizal diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi Polda Riau terkait dana hibah KONI Bengkalis tahun anggaran 2018-2019.

Selain Anharizal, penyidik juga memeriksa mantan Ketua KONI Bengkalis, Syaukani dan mantan Pelaksana tugas Ketua KONI Bengkalis, Syahrizal serta mantan Bendahara KONI Bengkalis, Usman Malik.

Mereka mulai diperiksa dari pukul 09.30 WIB di ruang unit II Tipikor dan pemeriksaan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

Usai diperiksa, Syaukani, Syahrizal dan Usman sempat berdiskusi di ruang kantin Polda. Sedangkan Anharizal langsung keluar. Menurut Usman, dirinya dimintai keterangan terkait pencairan dana hibah KONI Bengkalis tahun 2018. 

Menurutnya, saat itu selaku bendahara ia mencairkan dana hibah tahap pertama sebesar Rp5,99 miliar dari 12 miliar total hibah tahun 2018.

Setelah itu, kepengurusan KONI berganti berdasarkan hasil musyawarah KONI Kabupaten Bengkalis

"Dari Rp12 miliar dana hibah tahun 2018, kami mencairkan tahap pertama Rp5,99 miliar. Sisanya dicairkan oleh pengurus baru (kepengurusan yang diketuai Darma Firdaus Sitompul)," ungkap Usman.

Hal senada juga diutarakan oleh mantan Plt Ketua KONI Bengkalis, Syahrizal. Menurutnya, dirinya ditanya tentang masa jabatan Plt KONI Bengkalis dan kewenangannya selaku Plt.

Diutarakan Syahrizal, ia menjabat Plt Ketua KONI Bengkalis dari 18 Mei sampai 18 November 2018. Semasa menjabat dia dan bendahara Usman mencairkan dana hibah KONI Bengkalis tahap pertama Rp 5,99 miliar. Sisanya menjadi kewenangan Ketua KONI Bengkalis terpilih. 

"September 2018 kita telah menggelar Musorkab, pencairan tahap kedua menjadi kewenangan pengurus KONI yang baru," ungkap Syahrizal.