Diputuskan Bersalah, Ini Langkah yang Akan Ditempuh Presiden Jokowi-Menkominfo

Siswandi 3 Jun 2020, 22:14
Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate

RIAU24.COM -  Tergugat pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, Presiden RI dan Menkominfo RI, membuka peluang untuk naik banding.

Langkah hukum itu diambil setelah kedua pihak diputuskan bersalah dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan itu mengabulkan permohonan dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Saat dikonfirmasi, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, dirinya belum membaca amar putusan PTUN Jakarta tersebut. Meski demikian, keputusan hukum tetap harus dihargai. Tapi langkah hukum lanjutan, juga sedang dipersiapkan.

"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Plate, dalam pesan singkatnya, Rabu 3 Juni 2020.

Dilansir Viva, Plate mengaku pihaknya sedang mencari dokumennya. Namun sampai saat ini, politisi Partai Nasdem itu mengaku belum mendapatkan informasi rapat-rapat di kementerian yang dipimpinnya itu terkait pemblokiran pada 2019 lalu.

Tapi lanjut dia, bisa saja ada infrastruktur komunikasi yang rusak sehingga membuat adanya gangguan pada jaringan internet saat itu.

Keputusan yang dilakukan pemerintah saat terjadinya pemblokiran, adalah dampak dari kerusuhan yang meluas di Papua dan Papua Barat pada Agustus-September 2019 lalu.

Lebih lanjut, Plate mengatakan, keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi adalah dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. Termasuk untuk kepentingan masyarakat Papua sendiri.

Salah satu alasan pemerintah memblokir saat itu, adalah masifnya penyebaran informasi yang menurut pemerintah sebagai kabar bohong dan provokatif. Sehingga pemblokiran dilakukan, agar masyarakat tidak terpancing dengan kabar-kabar yang tidak benar.  ***