Baru 49 Ribu Permohonan yang Disetujui, Ini Alasan Kenapa Pemprov Jakarta Banyak Tolak Pengajuan SIKM

Muhammad Iqbal 4 Jun 2020, 12:09
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Dari ratusan ribu warga yang meminta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, baru 49.483 permohonan saja yang disetujui.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra seperti dilansir dari Liputan6.com, Kamis, 4 Juni 2020, mengatakan alasan penolakan saat ini berbeda dengan alasan usai IdulFitri.

"Saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon Pegawai instansi pemerintahan atau karyawan perusahaan yang hendak perjalan Keluar atau masuk DKI Jakarta, namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah," kata dia lagi.

Benni menambahkan, pihaknya bahkan sudah mengecek langsung ke instansi dari pada pemohon dan tidak ada penugasan.

"Tak jarang kami verifikasi ke Pimpinan Instansi Pemerintahan atau Pimpinan Perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon," lanjutnya.

Dijelaskan Benni, dari hasil verifikasi, diketahui pimpinan instansi pemerintahan dan pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian Keluar atau Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon.

"Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut," kata dia.