Sadis, Ayah Tiri Siksa Bocah 1,5 Tahun Hingga Tewas

Khairul Amri 4 Jun 2020, 12:11
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap balita kembali menghebohkan warga Kota Pekanbaru, dimana seorang ayah tiri berinisial H (30) tega menganiaya anak tirinya hingga akhirnya tewas.

Kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Mei 2020 disebuah rumah kontrakan Jalan Sidodadi Nomor 78 Kelurahan Perhentian Mapoyan, Marpoyan Damai.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, dalam satu pekan terakhir, bocah perempuan berumur 1,5 tahun itu mendapat kekerasan hingga tangannya patah.

Bocah malang tersebut mengalami penganiayaan hingga pemukulan badan, yang puncaknya terjadi pada Rabu kemarin.

Bahkan, ayah tirinya tersebut memukul, membanting dan membenturkan bocah malang tersebut ke dinding, yang mengakibatkan tangan kiri bocah perempuan patah.

Sadisnya lagi, tangan yang patah dibiarkan begitu saja oleh sang ayah. Hingga akhirnya sang bocah merengangkan nyawa.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar menyebut bahwa bocah 1,5 tahun itu, tak kuat menahan sakit, membuat dia tak bisa makan yang membuat kondisi fisik menurun hingga hembuskan nafas terakhir.

“Pelaku sering melakukan kekerasan, anak dipukulin, dimasukkan ke kamar mandi lalu dicelupkan ke dalam bak air. Disaat korban tak bisa diam, masih menangis, kepalanya dibenturkan tu ke dinding,” ungkap Bainar usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Warga setempat menyebut bahwa keluarga itu tertutup. Istri tak pernah keluar rumah, begitupun dengan suami yang jarang bersosialisasi dengan tetangga kontrakannya.

“Istri tak keluar rumah, dikurung sama pelaku didalam rumah. Pergi ke pasar pun tak ada,” ungkap Bainar.

Diduga sang istri berinisial R (20) tak bisa melerai kekerasan yang dilakukan oleh suaminya itu. Sebab, jika ikut campur, suaminya itu tak segan-segan memukulinya.

Kini, pihak kepolisian telah berhasil diamankan saat mencoba lari keluar Pekanbaru. Untuk sementara, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.