Satpol Air Polres Bengkalis Musnahkan BB Tindak Pidana Karantina

Dahari 8 Jun 2020, 17:00
Foto: Kapolres Bengkalis saat memusnahkan sejumlah barang bukti
Foto: Kapolres Bengkalis saat memusnahkan sejumlah barang bukti

BENGKALIS - Satuan Polisi Air (Satpol air) Polres Bengkalis musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Senin 8 Juni 2020.

Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut dengan cara dibakar. Hadir dalam pemusnahan itu, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, Kasi BB Kejaksaan Negeri Oki Winarta SH, Hakim PN Bengkalis Zia Ul Jannah turut dihadiri pihak karantina Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Pol Air AKP Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dan perdagangan. 

"Pemusnahan tersebut berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP-A / 17 /  II /2020/ Korpolairud, Tanggal 11 februari 2020. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp Sita / 03 /  II / Res. 2.1 / 2020 / Polair, Tanggal 12 februari 2020. Surat penetapan penyitaan dari pengadilan negeri bengkalis nomor: 92/Pen.pid/2020/PN Bls, tanggal 18  februari 2020,"ungkap Rahmat Hidayat.

Diutarakan Kasat, adapun barang bukti yang dimusnahkan ini dengan surat penetapan pemusnahan barang bukti dari pengadilan negeri bengkalis: 2/sit/pen.pid/2020/PN.Bls, tanggal 12 Maret 2020.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa,1 unit meja bekas, 1 unit kursi bekas, -+ 250 karung pakaian bekas 3 unit kasur bekas 1 unit tempat tidur bekas. 3 unit sepeda baru. 4 karung kapur putih cair. 1 karung cabe kering, 1 karung bawang putih,"ungkapnya.

Diuatarakannya, tindak pidana ini merupakan Pasal 86 UU RI No.21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo pasal 111 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan tersangka, RI (30) IM (25) keduanya merupakan warga kecamatan Bantan.

Penangkapan tindak pidana ini, pada Selasa tanggal 11 februari 2020 sekira pukul 23.30 wib lalu oleh, kapal patroli Ditpolair Baharkam Polri KP. kedidi-3015 yang mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas bongkar muat di teluk pambang kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis.

Saat itu, setelah ditelusuri ditemukan KM. Oya Makmur II yang bermuatan bawang, dan barang lainnya, kemudian anggota KP. Kedidi-3015 mengamankan kapal Km. Oya makmur II dan tersangka.

Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa menuju ke kantor sat polair polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.