Sebut Orang Minang Sekarang Lebih Kadrun, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Siswandi 9 Jun 2020, 23:34
Suasana pelaporan Ade Armando di Mapolda Sumbar. Foto: int
Suasana pelaporan Ade Armando di Mapolda Sumbar. Foto: int

RIAU24.COM -  Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, masih saja berpolemik dengan masyarakat Minangkabau.

Buntut dari polemik itu, Ade akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Ade dipolisikan karena komentarnya di media sosial (medsos) terkait penolakan terhadap aplikasi Android Kitab Suci Injil Minangkabau. Ketika itu, Ade menyebut orang Minangkabau saat ini lebih Kadrun dibanding orang Minang dahulu. Pernyataan itu dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sumbar.

Ada dua lembaga yang melaporkan Ade Armando ke Polda Sumbar. Yakni  Mahkamah Adat Minangkabau dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumatera Barat.

Puluhan orang tokoh adat ikut serta menyampaikan laporan itu. Mereka datang ke Mapolda Sumbar lengkap dengan pakaian adat Minang.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu membenarkan adanya laporan itu.

"Polda sudah menerima laporanya nanti akan dipelajari untuk ditindaklanjuti perkembangannya," lontarnya, dilansir detik, Selasa 9 Juni 2020.

Hal senada juga diungkapkan
salah satu kuasa hukum pelapor, Boiziardi.

"Dilaporkan terkait Ujaran kebencian di media sosial di Facebook Ade Armando. Posting-an tanggal 4 Juni yang mengatakan orang Sumatera Barat dulu lebih pintar-pintar, tapi kok sekarang lebih kadrun. (Posting-an) Itu mencederai orang Minang, menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat. Makanya mereka melaporkan itu dan tidak terima pernyataan dari Ade Armando," terangnya.

Untuk diketahui, posting-an yang dimaksud ialah terkait Pemprov Sumbar yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal permintaan menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau dari Google Play Store.

"Kita di Minangkabau ini tenang, namun jangan sampai ada pancingan yang membuat hal yang tidak diinginkan terjadi di Sumbar," kata kuasa hukum lain, Wendra Yunaldi.

Dalam hal ini, Ade Armando dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Ketua Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumbar, Yuzirwan Rasyid Dt Raja Tongga, menyebut postingan Ade tersebut telah melecehkan dan memberikan hujatan terhadap masyarakat Minang.

"Selaku pengurus Badan Koordinasi Kerapatan Adat yang berkoordinasi dengan penasehat hukum, merasa terpanggil untuk meluruskan supaya masyarakat minang bisa tenang," kata Yuzirwan.

Sementara itu, Imam Majelis Mahkamah Adat Minangkabau, Tuanku Irwansyah, mengingatkan semua pihak, agar tidak pernah menyangkutpautkan orang Minangkabau Sumbar secara kepercayaan.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat Minang pada umumnya jangan terprovokasi dengan hujatan dan tetap menjaga persatuan adat kita, adat Minangkabau," lontarnya. ***