Bintang Emon Diserang Buzzer Akibat Komentari Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, KontraS: Bentuk Intimidasi

Riki Ariyanto 15 Jun 2020, 14:49
Bintang Emon Diserang Buzzer Akibat Komentari Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, KontraS: Bentuk Intimidasi (foto/int)
Bintang Emon Diserang Buzzer Akibat Komentari Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, KontraS: Bentuk Intimidasi (foto/int)

RIAU24.COM - Komika Bintang Emon diduga menjadi sasaran 'fitnah' oleh buzzer dari pihak yang tidak bertanggungjawab. 'Serangan' tersebut sempat diambil tangkapan layar.

Pada serangan itu, Bintang Emon dijelek-jelekkan dengan tuduhan sebagai pemakai narkoba. Melihat 'serangan' itu para rekan komika kemudian membela Bintang Emon hingga bersaksi bahwa rekannya tersebut bukan pecandu.

zxc1

Dikutip dari Tempo, Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menilai serangan terhadap komedian Bintang Emon bentuk intimidasi dan mengancam demokrasi. "Meski belum diketahui dari mana asal (dalang) pengganggu, ini adalah salah satu bentuk intimidasi terhadap kebebasan sipil, untuk berekspresi," sebut Rivanlee ketika dihubungi, Senin, 15 Juni 2020.

Rivanlee menyebut serangan pada Bintang Emon banyak terjadi terhadap pegiat HAM dan demokrasi. Seiring dengan perkembangan teknologi, model serangan menjalar menjadi intimidasi siber dengan doxxing, fitnah (defamation), atau berita bohong (hoax).

zxc2

Namun pola penegakan hukum kadang tak tegas sehingga peristiwa semacam ini terus berulang. Rivanlee menyebut hukum yang tak tegas menandakan adanya teror pada warga.

"Peristiwa ini jelas mengancam demokrasi karena pihak yang tidak diketahui ini seolah mengambil alih peran negara untuk melakukan intimidasi verbal/nonverbal. Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat," sebut Rivanlee.

Seperti diberitakan sebelumnya Komika Bintang Emon dapat serangan balik lewat medsos dengan membahas rendahnya tuntutan terhadap terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Dua terdakwa penyiram air keras pada Novel Baswedan cuma dituntut satu tahun penjara.

Dalam videonya, Bintang Emon heran alasan jaksa penuntut umum (JPU), dengan alasan terdakwa tak sengaja menyiram muka Novel Baswedan pakai air keras. Bintang Emon menyebut gravitasi bumi tidak mungkin pelaku menyiram air keras ke arah ke badan tapi malah meleset ke arah wajah Novel Baswedan.