Isi Pledoi Penyerang Novel Ini Bikin Merinding, Sebut Penyiraman Dengan Air Keras Adalah hal Biasa

Siswandi 15 Jun 2020, 23:54
Novel Baswedan yang mengalami cedera permanen pada matanya akibat disiram air keras. Foto: int
Novel Baswedan yang mengalami cedera permanen pada matanya akibat disiram air keras. Foto: int

RIAU24.COM -  Terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, gantian menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 15 Juni 2020.

Dilansir Viva, dalam nota pembelaannya, Rahmat Kadir yang diwakili penasihat hukumnya Rudy Heriyanto, menyebut bahwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah peristiwa yang biasa.

Selain itu, Rudy juga mengatakan kasus yang dialami Novel bisa saja menimpa semua orang.

Seolah kompak dengan jaksa penuntut umum, Rudy juga menyebut Rahmat Kadir pun disebut  tidak punya maksud untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan. Sehingga, tekan Rudy, perbuatan terdakwa tidak bisa disebut terencana.

Rudy juga mengatakan bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal serta mandiri karena didorong rasa benci yang timbul secara spontan terhadap Novel yang dianggap oleh terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya.

Jiwa korsa sambung Rudy, menjadi pemicu bagi terdakwa untuk memberikan pelajaran terhadap Novel Baswedan.

Tak hanya itu, Rudy mengatakan upaya terdakwa mencari alamat melalui Google melalui survei dan mencampur air aki dengan air, kata Rudy, tak dapat dikatakan sebagai bentuk perencanaan.

Menurutnya, hal disebabkan terdakwa tidak memikirkan segala akibat atau risiko yang akan terjadi dan tidak berada dalam hati yang tenang pada waktu maksud dari rencana.

"Peristiwa mencari penyiraman itu merupakan obsesi terdakwa yang lebih impulsif untuk memberikan pelajaran kepada saksi korban," kata Rudy.

Terdakwa sendiri, ungkap Rudy, mengakui bahwa malam saat sebelum terdakwa merealisasikan niat untuk memberikan pelajaran terdakwa, dia tidak bisa tidur karena kebenciannya yang memuncak. 

“Dengan demikian unsur dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti,” kata Rudy. ***